Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyayangkan munculnya Pasal 73 dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut mengatur tentang masa kerja KPK yang hanya dibatasi hingga 12 tahun sejak revisi disepakati menjadi undang-undang dan diundangkan.
Jika aturan tersebut akhirnya diputuskan, Indriyanto berpendapat lebih baik KPK dibubarkan saja. Karena hal itu lebih baik dibandingkan ada lembaganya tapi tidak ada kewenangannya.
"Kalau pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," ujar Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Secara umum, lanjut dia, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas di DPR tidak layak dilanjutkan. Karena hanya untuk kepentingan sekelompok anggota DPR saja.
"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya, Pak Ruki, dan tim pakar sudah sangat baik. Sangat jelas dalam revisi UU itu yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, lembaganya akan menempuh jalur hukum jika DPR bersikukuh merevisi UU KPK.
"Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," pungkas Indriyanto Seno Adji. (Dms/Ado)
Pimpinan KPK Lebih Memilih Dibubarkan daripada Tanpa Kewenangan
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berpendapat, lebih baik KPK dibubarkan saja daripada hidup tanpa ada kewenangan.
Advertisement