Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, 2 perusahaan asing ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
"2 korporasi PMA (penanaman modal asing) adalah PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) ditangani Polda Kalimantan Tengah. 1 korporasi PMA lainnya yakni PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) yang ditangani Polda Kalimantan Barat," kata Anang Iskandar, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Anang mengatakan, saat ini telah ada 223 orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Dengan rincian 211 perorangan dan 12 koorporasi. Untuk tersangka yang ditahan baru 78 orang. Yaitu dari 73 asal perorangan dan 5 orang dari koorporasi.
Ia melanjutkan, saat ini sudah ada 242 laporan yang masuk dan tengah dalam penyelidikan maupun penyidikan. Dalam tahap penyelidikan jumlahnya yaitu 24 perkara. Dan sebanyak 161 kasus sudah masuk penyidikan.
"Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap 2 sebanyak 34," tambah Anang.
Terakhir Anang menuturkan, jumlah area yang terbakar saat ini sudah mencapai 42.676,68 hektare. Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya, baik di Bareskrim atau di tingkat Polda, terus mengusut kasus yang mencoreng muka negara ini.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan instansi pemerintah lain terkait sanksi perusahaan yang terbukti membakar hutan. (Mvi/Mut)