Liputan6.com, Surabaya - Tiga polisi di Lumajang, Jawa Timur, diduga terlibat kasus gratifikasi tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Ketiganya dikabarkan mendapatkan sejumlah uang dari Kades Haryono, tersangka dalam kasus pembunuhan petani sekaligus aktivis penolak tambang, Salim Kancil.
"Ketiganya saat ini sedang diperiksa oleh provost Polda Jatim dalam hal kedisiplinan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (8/10/2015).
Argo menambahkan, ketiga terperiksa tersebut berinisial Aipda SP (Babinkamtibmas), Ipda SH (Kanit Reskrim), dan AKP S yang merupakan mantan Kapolsek Pasirian. Ketiganya diduga mendapatkan sejumlah uang dari Kades Haryono.
"Datang ke balai desa waktu patroli terus nerima uang seratus sampai 2 ratus ribu," imbuh Argo.
Argo menjelaskan, saat ini pemberkasan untuk 3 polisi tersebut sudah disusun. Setelah rampung, berkas tersebut akan diserahkan ke Bidkum Polda untuk dibuatkan rekomendasi sanksinya ke Mabes Polri.
"Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tulisan, penurunan jabatan, dan penundaan pangkat," jelas Argo.
Argo menyatakan, uang yang diterima oknum polisi tersebut bisa masuk kategori gratifikasi. Namun ia menegaskan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan kedisiplinan, bukan pidananya.
"Jadi diproses kedisiplinannya, bukan pidananya," lanjut Argo.
Argo menegaskan, bahwa sampai hari ini, tersangka kasus pengeroyokan, pembunuhan, dan tambang ilegal yang mengakibatkan aktivis petani penolak tambang adalah 37 orang.
"24 tersangka untuk kasus pengeroyokan, pembunuhan, dan 13 tersangka untuk kasus tambang ilegal," pungkas Argo. (Mvi/Mut)
Diduga Terima Gratifikasi Tambang, 3 Polisi Lumajang Diperiksa
Ketiganya diduga mendapatkan sejumlah uang dari Kades Haryono.
Advertisement