Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Indriyanto, penolakan Presiden ini pernah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada lembaganya beberapa waktu lalu.
"Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sudah pernah menegaskan bahwa Presiden Jokowi menolak revisi ini," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia juga menyatakan, lembaganya berencana menempuh jalur hukum jika DPR bersikukuh merevisi UU KPK. "Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan untuk melawan ini," kata dia.
Menurut Indriyanto, bila draf revisi UU tersebut tetap disahkan oleh DPR, maka hal ini akan melemahkan KPK. Khususnya, lanjut Indriyanto, mengenai masa kerja KPK yang hanya dibatasi selama 12 tahun. Karena jika itu terjadi, pembubaran KPK dianggap lebih baik dibandingkan lembaga yang tidak memiliki kemampuan.
"Kalau pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," pungkas Indriyanto Seno Adji. (Dms/Sun)*
KPK: Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah secara tegas menolak revisi Undang-Undang KPK.
Advertisement