Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Kedatangan kali ini untuk memberikan tambahan alat-alat bukti, guna melengkapi laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi.
"Saya melengkapi laporan saya berkaitan dengan tuduhannya RJ Lino ke saya, yang katanya saya mencuri dokumen itu, yang nota dinas Lino untuk pembelian perabot rumah dinas menteri BUMN yang Rp 200 juta itu," kata Masinton di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Masinton melanjutkan, ada beberapa alat bukti yang diserahkan ke penyidik. Dia berharap alat bukti tambahan yang diserahkan nantinya bisa mempercepat dan mempermudah kerja penyidik untuk memproses laporannya.
"Ya mulai pernyataan-pernyataan mereka ya. Hari ini melengkapi saja beberapa, ada di i-Pad saya. Ada nota dinas juga ya yang itu yang nota dinas dari Dirutnya Pelindo II untuk perabot rumdin (rumah dinas) Meneg BUMN yang Rp 200 juta itu," kata dia.
Masinton membantah dirinya mencuri nota dinas itu. Ia mengaku mendapatkan informasi dan nota dinas dari masyarakat yang datang menemui dirinya. Itu merupakan hal yang wajar, terlebih dirinya adalah wakil rakyat.
"Saya ini DPR, saya sering mendapatkan informasi laporan dan pengaduan dari masyarakat. Entah berkaitan konstituen di dapil saya, berkaitan layanan publik, pelanggaran hukum yang saya teruskan ke berbagai instansi. Ada yang diteruskan ke pemda, ada yang ke kementerian, dan saya verifikasi semua laporan tersebut dan ada yang saya laporkan ke penegak hukum," beber dia.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya, kata Masinton, didapatkan sekitar Agustus 2015. Menurut dia, baik dokumen maupun nota itu bukanlah hal yang rahasia.
"Itu tidak ada rahasianya, itu perusahaan milik negara. Tidak ada sifat surat rahasia dan tidak ada tulisan confidential atau apa ya. Atau rahasia, dan itu nota dinas biasa, ada transfer rekening bank juga di sana. Dan itu nota dinas biasa. Di saya fotokopi disampaikan ke KPK," ujar dia.
Masinton melaporkan kuasa hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Frederich Yunadi, pada Senin 5 Oktober 2015 dengan laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015. Frederich dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Masinton, Yasin Hasan mengatakan laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton maling, dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.
"Saat wawancara di televisi, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum. Masinton dapat tugas, amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," tegas Yasin di Bareskrim. (Rmn)
Terkait Kasus RJ Lino, Masinton Lengkapi Berkas ke Bareskrim
Masinton membantah dirinya mencuri nota dinas.
Advertisement