Sukses

Inilah Anggaran Fantastis Kebutuhan DPRD DKI Jakarta

Anggaran yang diajukan dewan dalam RKA tersebut masih bisa berubah sesuai pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan dana untuk perjalanan dinas ke 4 negara dan 12 kali kunjungan kerja ke Bali. Angkanya pun terbilang cukup fantastis, masing-masing Rp 1.120 miliar dan Rp 14 miliar.

Tidak hanya itu, dalam RKA RAPBD 2016 juga tercantum beberapa mata anggaran yang jumlahnya tak kalah fantastis. Sebut saja anggaran Bagian Persidangan dan usulan pelaksanaan reses DPRD. Angka yang diajukan mencapai Rp 38.342.541.200 untuk 3 kali reses.

Kemudian anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga menganggarkan Rp 2.308.053.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota, seperti NTB satu kali, Banten dua kali, Jawa Barat dua kali, dan Lampung satu kali.

Dewan juga mengalokasikan dana untuk penerimaan tamu baik dari dalam maupun luar negeri senilai Rp 948.300.000. Dalam RKA, kegiatan itu ditulis insidentil apabila ada tamu-tamu dari sister city datang ke Jakarta.

Kebutuhan penyediaan konsumsi rapat dan kebutuhan rumah tangga dewan serta kesekretariatan dewan juga menelan anggaran cukup besar, yakni Rp 6.979.772.140.

Beda lagi dengan anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional sekretariat dewan sebesar Rp 2.067.095.970.

Sedikitnya ada 33 kendaraan roda 4 dan 20 kendaraan roda 2 yang digunakan dewan untuk melakukan kunjungan-kunjungan wilayah.

Belum lagi usulan tambahan yang belum terinput dalam e-planning untuk pengadaan komputer notebook sebesar Rp 1.643.620.000. Lalu, medical check up bagi pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 932.800.000.

Terkait hal itu, Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran yang diajukan dewan dalam RKA masih bisa berubah. Perubahan sesuai pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

"Itu masih usulan, masih dibahas di setiap komisi yang ada di DPRD DKI Jakarta," ujar Yuliadi di Balaikota, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

RKA merupakan usulan awal yang dibawa ke Badan Anggaran untuk dibahas bersama. Setelah pembahasan di Badan Anggaran, RKA akan dibahas kembali ditingkat komisi.

Kemudian setelah disetujui, eksekutif dan legislatif akan menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). (Dms/Sun)