Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, usulan sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi undang-undang KPK dipandang belumlah perlu dilakukan. Terutama pasal yang menjelaskan soal masa kerja KPK yang akan berakhir setelah 12 tahun.
"Kalau dbatasin 12 tahun tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformasi dong," ujar Gubernur yang akrab disapa Ahok ini di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Ahok, KPK memang lembaga sementara yang dibentuk negara untuk memberantas korupsi. Semangat itu muncul karena Kejaksaan dan Kepolisian belum bisa mengatasi korupsi.
Tapi bila instutusi itu dibatasi 12 tahun sedangkan korupsi masih perlu penanganan serius, tentu akan menjadi masalah baru. Sebaliknya, lanjut Ahok, bila dalam waktu 1 tahun korupsi bisa diberantas, maka pembubaran KPK tidak jadi masalah.
"Dulu kenapa reformasi kita bentuk itu karena kita nggak percaya institusi jaksa dan polisi. Kalau polisi dan jaksa makin baik. Ya sudah bila perlu 1 tahun juga sudah tidak ada KPK," tegas Ahok.
Tapi, kenyataannya sampai saat ini korupsi masih merajalela. Institusi khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia masih sangat dibutuhkan kontribusinya.
"Saya sudah bilang ikut sikap presiden, enggak usah revisi undang-undang KPK," pungkas Ahok. (Dms/Ali)Â
Ahok: Soal Revisi UU KPK Saya Ikut Presiden
Ahok Menegaskan untuk urusan revisi UU KPK, dirinya lebih memilih ikut sikap Presiden yakni menolak revisi itu.
Advertisement