Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fahri menyatakan, jika Jokowi kembali menolak usulan revisi tersebut, maka pembahasannya tidak bisa dilanjutkan karena harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Terkait hal itu, salah satu pengusul revisi UU KPK yang juga anggota Fraksi PDI perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan, apabila Presiden menolak maka pembahasan akan ditunda sementara waktu. Pihaknya akan menunggu sampai pemerintah siap melakukan revisi UU KPK bersama.
"Otomatis di-pending (tunda) dulu. Sampai pemerintah siap (melakukan revisi UU KPK)," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Presiden Jokowi sebelumnya telah menolak UU KPK direvisi pada usulan revisi tahap pertama yang diusulkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Namun, Masinton mengklaim bahwa saat itu Jokowi bukan menolak, melainkan hanya belum siap membahas revisi UU KPK secara mendalam.
"Presiden bukan menolak. Revisi ini sudah masuk prolegnas 2016. Usulan pemerintah dimajukan jadi 2015. Yang ditolak itu 2015. Bulan Juni kalau nggak salah. Juni itu pemerintah belum siap," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Masinton juga menjelaskan pihaknya mendorong revisi UU KPK karena agar Pemimpin KPK yang baru menerapkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, nantinya Pemimpin lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan yang lebih atau sama dengan Pemimpin KPK sebelumnya.
"Biar Pemimpin KPK yang baru menggunakan UU itu, agar lembaga ini tidak jadi lembaga yang superbodi," tandas Masinton Pasaribu. (Fiq/Mut)*
Fraksi PDIP Tunggu Presiden Jokowi Siap Revisi UU KPK
Presiden Jokowi sebelumnya telah menolak UU KPK direvisi pada usulan revisi tahap pertama yang diusulkan Menkumham.
Advertisement