Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memberi tugas lebih bagi lurah. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan mengalihkan pekerja harian lepas (PHL) yang masih berada di Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI ke kelurahan.
Menurut dia, pengalihan ini dilakukan, karena pekerja prasarana dan sarana umum (PPSU) sangat kurang orang.
"PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. ‎Saya lagi berpikir kenapa enggak PHL-PHL Dinas Kebersihan atau (Dinas) Taman dikasih ke PPSU kelurahan saja," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Lurah nantinya berperan sebagai seorang manajer perumahan.
Ide ini tercetus karena masalah laporan-laporan kelurahan tentang taman rusak sering tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dia memprediksi ada PHL yang sering mengabaikan instruksi manajer wilayah atau lurah. Mereka hanya mau mengikuti instruksi suku dinas maupun dinas terkait.
"Kalau sekarang kan lurah mau manggil PHL (dinas) taman, 'eh tamannya jelek nih' dicuekin. Karena lurah enggak bayar gaji dia. Terus Lurah bilang sama (PHL Dinas) Kebersihan, 'ini ada sampah, Bu. Kok enggak dibersihin?' Dicuekin juga sama PHL dan akhirnya PPSU yang kerja," jelas Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1-3 miliar kepada para lurah se-DKI untuk merekrut PHL dan PPSU atau tenaga kerja kontrak pada tahun ini. ‎
Anggaran itu dilokasikan untuk membayar gaji para PHL dan PPSU sebesar Rp 2,7 juta setiap bulan, biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja, belanja bahan-bahan material bangunan beserta satu unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional.
Ada pun jumlah PPSU yang direkrut di masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya. Kelurahan yang luasan wilayahnya kecil dan berpenduduk sedikit, diberikan 40 tenaga kerja kontrak.
Sedangkan kalau luas wilayah arealnya besar dan banyak penduduknya, bisa 70 orang. Para PPSU yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI. (Bob/Sss)
Ahok Beri PR Lebih Buat Lurah DKI
Namun, Ahok khawatir ada PHL yang sering mengabaikan instruksi manajer wilayah atau lurah.
Advertisement