Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, revisi Undang-Undang KPK di DPR RI tidak lantas untuk memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Karena itu, dirinya berharap agar semua pihak baik itu anggota parlemen maupun pemerintah mempunyai semangat sama memberantas korupsi.
"Kita serahkan di sana (DPR), bagaimana sekarang dibahas. Yang pasti, berharap semua menjadi lebih baik. Kita ini harus punya semangat yang sama agar semua penegak hukum jalan dan melaksanakan tugas dengan baik, sesuai kewenangan yang ada pada mereka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Ia menuturkan, jangan sampai dibiarkan dan menyebarluas anggapan KPK akan diperlemah kewenangannya, mengingat praktik korupsi kian masif di Tanah Air. Sebab Prasetyo mengakui korupsi ialah kejahatan luar biasa yang memerlukan kerjasama antar penegak hukum. Meski begitu bukan berarti Jaksa tidak siap jika diserahkan kasus di bawah Rp 50 miliar seperti yang diperbincangkan di DPR.
"Begitu pun KPK, jangan ada kesan kita melawan KPK, gak ada yang melemahkan nyatanya korupsi terjadi di mana-mana. Ini tanggung jawab kita bersama," ujar dia.
"Jaksa tidak bisa menyelesaikan korupsi sendirian, begitu pun polisi, begitu KPK. Ketiganya itu harus kuat. KPK diperkuat, Kejaksaan diperkuat, Kepolisian diperkuat supaya korupsi bisa diberantas. Bangsa bisa terlepas dari cengkeraman pihak-pihak yang merampok uang rakyat itu," pungkas Prasetyo. (Ron/Mut)
Jaksa Agung: Revisi UU KPK Tak untuk Memperlemah
Prasetyo berharap agar semua pihak baik itu anggota parlemen maupun pemerintah mempunyai semangat sama memberantas korupsi.
Advertisement