Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, merasa terkesan dengan sikap masyarakat yang terus mendukung lembaganya menolak upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, ketika pemberantasan korupsi terus mendapat perlawanan secara sistematis dari pihak-pihak yang berkepentingan, gelombang dukungan masyarakat kepada lembaganya menjadi penyemangat tersendiri.
"Saat gerakan antikorupsi ditekan dari kiri dan kanan, sandaran kita para pelaksana ini hanya ada pada gerakan masyarakat antikorupsi, kita akan terus serukan perlawanan ini," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dukungan masyarakat tersebut hadir dari berbagai elemen. Hari ini, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi menemui Pimpinan KPK dan menyatakan dukungannya kepada lembaga antikorupsi tersebut.
"Kehadiran alumni lintas perguruan tinggi ini sangat memperkuat semangat kami untuk maju terus, lawan. Tidak ada kata-kata lain kecuali lawan (revisi UU KPK)," tegas Ruki.
Salah satu perwakilan dari alumni lintas perguruan tinggi tersebut, Rudi Yohanes menyebut, draft UU KPK yang telah masuk ke DPR sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam TAP MPR.
"Jelas-jelas upaya revisi UU KPK ini bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1997 tentang Aparat Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi," kata Rudi.
Selain ke KPK, Rudi dan kawan-kawan juga berencana mendorong pembatalan revisi ini di DPR. "Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan KPK," pungkas Rudi Yohanes. (Dms/Sun)
Ruki Serukan Perlawanan Terhadap Revisi UU KPK
Revisi UU KPK bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1997 tentang Aparat Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
Advertisement