Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menilai, jika Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka revisi tidak akan mungkin dilanjutkan.
"Undang-undang nggak bisa direvisi dan dibuat tanpa persetujuan Presiden dan DPR secara bersama," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Ahok melanjutkan, jika nanti Presiden tidak setuju dengan usulan tersebut, maka Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Presiden bisa buat Perppu tentang KPK, kalau Presiden bilang (UU KPK) nggak aman," pungkas Ahok.
Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Revisi UU ini masuk Prolegnas setelah diusulkan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (Dms/Sun)*
Ahok: Kalau Presiden Tolak Revisi, UU KPK Tidak Berubah
Ditegaskan Ahok, undang-undang tidak bisa direvisi dan dibuat tanpa ada persetujuan Presiden dan DPR RI secara bersama.
Advertisement