Sukses

Kementerian LHK: Pembakaran Hutan Kejahatan Luar Biasa

Selain berimbas langsung pada masyarakat seperti terganggunya udara bersih, pembakaran hutan juga merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menegaskan, pembakaran kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Menurut Rasio, selain masalah yang ditimbulkan langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti terganggunya udara bersih, kejahatan ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah.

"Ini kejahatan luar biasa. Akibatnya telah menimbulkan dampak kesehatan pada anak-anak kita, masyarakat di Sumatera dan Kalimantan. Mereka menderita, bahkan sudah ada korban jiwa," ujar Rasio dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Selain masalah sosial, perekonomian yang ada di sekitar atau tempat terdampaknya bencana asap juga sangat terganggu.

"Berapa banyak bandara yang ditutup karena terkena dampak gangguan asap, coba hitung nilai kerugian yang sudah ditimbulkan oleh asap ini," kata dia.

Sementara anggota legislatif dari Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai, bencana kabut asap sebaiknya segera ditetapkan sebagai bencana nasional. "Kami sepakat sebaiknya kejadian ini ditetapkan sebagai bencana nasional," kata Herman di tempat yang sama.

Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menyebut, penetapan kebakaran hutan sebagai bencana nasional lantaran dampak yang ditimbulkan peristiwa ini sangat luas. Bahkan juga turut mengganggu kehidupan negara tetangga.

"Kenapa harus ditetapkan bencana nasional? Karena konsekuensinya nasional, pembiayaan nasional. Ada jutaan masyarakat yang terkena dampaknya. Mereka tidak bisa apa-apa," pungkas Herman Khaeron. (Dms/Sun)*