Liputan6.com, Magelang - Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia bagian barat menyebabkan bencana kabut asap. Ini menyebabkan masyarakat di wilayah terdampak asap tersebut terkena penyakit paru-paru dan saluran pernapasan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah akan membantu warga yang menjadi korban kabut asap dengan memberikan uang jaminan hidup (jadup).
Jadup adalah bantuan yang diberikan Kementerian Sosial kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dalam situasi sulit dengan besaran Rp 10 ribu per hari selama kurun waktu 3 bulan.
"Kemensos membantu sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Saya tinjau langsung di 7 provinsi terdampak. Exercise jadup, pemegang PSKS di seluruh wilayah terdampak berhak mendapatkan jadup. Ini bukan kompensasi ya. Karena pemegang jadup di provinsi tersebut 25 persen masyarakat kurang mampu, jadi tepat sasaran," jelas Khofifah saat meninjau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 10 Oktober 2015.
Dia mengatakan, dana ini akan cair bila kepala daerah mengajukan data diri calon penerima jadup di wilayah mereka. Sementara waktu, jadup hanya akan diberikan kepada pemegang kartu PSKS.
Khofifah mengatakan, Kemensos bekerja berdasarkan data yang ada, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, masyarakat yang belum terdata oleh Pemda tidak mendapatkan jadup.
"Saya minta bupati dan walikota menyisir lagi warganya. Kalau sudah, ajukan data by name by address, warganya akan menerima jadup. Yang paling siap datanya adalah data pemegang PSKS. Itu pun (cair) kalau ada surat dari walikota dan bupati daerah terdampak," terang Khofifah.
6 Provinsi
Perempuan berkerudung ini mengatakan, baru 6 gubernur di daerah terdampak yang mengajukan permohonan bantuan jadup, lengkap dengan data diri warga. Jumlah warga di 6 provinsi yang akan menerima jadup mencapai 1,44 juta jiwa.
"Saat ini sudah ada 6 gubernur yang mengajukan jadup. Penerimanya 1,44 juta pemegang PSKS di 6 provinsi terdampak asap. Kami juga masih membahas ini dengan Bappenas dan saat ini anggaran sedang dihitung oleh Kemenkeu," ujar Khofifah.
Tak hanya jadup, bilamana kepala daerah di provinsi terdampak asap sudah menetapkan situasi daerahnya darurat, mereka berhak menyalurkan bantuan pangan bagi warga. Khofifah menerangkan, setingkat bupati berhak mendistribusikan beras seberat 100 ton, kemudian setingkat gubernur berhak mendistribusikan beras seberat 200 ton.
"Bupati dan walikota asal yang sudah memutuskan kondisi darurat, boleh mengeluarkan 100 ton beras. Kalau gubernur 200 ton," katanya. (Bob/Ron)
1,4 Juta Warga Terdampak Asap Dapat Uang Jaminan Hidup
Bantuan ini, sementara, diberikan ke penerima PSKS yang dalam situasi sulit dengan besaran Rp 10 ribu per hari selama 3 bulan.
Advertisement