Liputan6.com, Jakarta - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Kegaduhan terus terjadi lantaran pemerintah dinilai kurang tegas menghadapi persoalan tersebut.
Aktivis anti-korupsi Romo Benny Susetyo mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas menarik rencana revisi UU KPK. Revisi tersebut dianggap akan melemahkan KPK sebagai lembaga anti-korupsi. ‎Polemik dari rencana revisi itu juga akan merugikan perkembangan bangsa.
"Supaya tidak mengalami kegamangan dan muncul pro-kontra yang ujung-ujungnya tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kita, lebih baik presiden mengambil sikap menarik itu (rencana revisi UU KPK). Sehingga kegaduhan selesai," ujar Romo Benny di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Permasalahan terkait revisi UU KPK ini dianggap telah mengganggu pemerintah dalam menanggapi isu-isu yang lebih besar. Romo Benny meminta seharusnya pemerintah lebih fokus mengatasi persoalan terkini yang lebih mendesak. Misalnya bagaimana memulihkan perekonomian dan mengatasi kabut asap di hutan.
"Jadi jangan sampai presiden menunggu dan menghabiskan energi kita. Sehingga kegaduhan itu tidak akan membangun kesadaran kita," tandas dia.
Lebih jauh, terkait sikap pemerintah dan DPR yang saling lempar tangan tentang siapa inisiator revisi UU KPK, Romo Benny menganggap itu sebagai hal wajar. Hal itu biasa dilakukan oleh pemangku kekuasaan untuk melindungi kepentingan mereka.
"‎Jadi gini, ini kan sebuah hal dalam kekuasaan itu kan ada hal saling melindungi. Jadi politik lempar tangan itu sesuatu yang biasa. Kalau mau jujur ya keduanya yang menginginkan (revisi UU KPK), baik pemerintah maupun DPR," ungkap Romo Benny. (Ron/Hmb)
Romo Benny: Jokowi Harus Tegas Tarik Revisi UU KPK
Revisi tersebut dianggap akan melemahkan KPK sebagai lembaga anti-korupsi.
Advertisement