Liputan6.com, Yogyakarta - Pemberian gelar oleh Keluarga besar Pura Pakualaman dari Trah Notokusumo kepada warga pada Sabtu lalu menuai kritik. Seorang kerabat Puri Pakualaman Yogyakarta, Roy Suryo, menilai pemberian gelar itu melanggar tatanan Puro Pakualaman.
"Itu jelas di luar paugeran (aturan) karena yang berhak memberikan gelar Keprabon semacam itu hanya raja atau adipati," kata Roy yang bergelar KRMT Suryo Notodiprojo itu, di Yogyakarta, Minggu (11/10/2015).
Menteri Pemuda dan Olah Raga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu menegaskan kali ini yang berwenang adalah raja di Kraton Yogyakarta yakni Sultan Hamengkubuwono IX dan adipati di Puro Pakualaman, Paku Alam IX.
Sebelumnya, pada Sabtu 10 Oktober 2015 lalu keluarga besar Pura Pakualaman dari Trah Notokusumo menggelar wisuda dan pelantikan kepada 158 kerabat dan kawula dalem. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh ketua Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKPA) Notokusumo KPH Wiroyudho di kompleks Pakualaman
KPH Wiroyudho mengatakan wisuda para abdi dalem dan masyarakat umum ini telah mendapatkan pembekalan kebudayaan pura pakualaman dan sosial kemasyarakatan. Perwakilan dari elemen masyarakat juga diberi gelar dalam wisuda yang kedua ini.
"Dulu harus tepas darah (trah) yang bisa menerima gelar dari Pakualaman. Namun sekarang kami ingin mengajak masyarakat luas untuk bisa bergabung, terutama yang merasa memiliki Pakualaman," ujar dia. (Hmb/Ali)
Roy Suryo Kritik Bagi-bagi Gelar Pakualaman
Pihak selain sultan dan adipati dinilai tidak berhak memberikan gelar kraton.
Advertisement