Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pada hari ini, Senin (12/10/2015). Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik keduanya karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump beberapa waktu lalu. Pada panggilan pertama yaitu 28 September 2015, keduanya mangkir karena masih berada di Mekah, Arab Saudi.
"Jadi kita memutuskan untuk melakukan panggilan kedua pada 12 Oktober," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2015.
Sudding mengatakan, Setya Novanto telah mengajukan izin tidak bisa menghadiri panggilan MKD melalui sambungan telepon ke Kesetjenan DPR karena masih berada di Mekah, Arab Saudi.
Ketua DPR Setya Novanto tak mempermasalahkan pemanggilannya bersama Fadli Zon. Dia juga menghargai MKD yang menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, tidak memiliki niat mangkir dari panggilan MKD. Dia beralasan, pada saat panggilan pertama, kebetulan memenuhi undangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud untuk menjalankan ibadah haji.
"Ini kan baru pulang haji, nanti kita penuhi," tandas Setya Novanto, pada Rabu 30 September 2015. (Mvi/Ans)*
Ketua DPR Setya Novanto Dipanggil MKD Hari Ini
Setya Novanto mengatakan, siap memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement