Liputan6.com, Jakarta - Pengelola sekaligus Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren (LK) mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya tak lain untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
Namun dia mengaku tak membawa serta dokumen-dokumen yang menguatkan bahwa universitas yang didirikannya resmi. Ia pun belum mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.
"‎Saya cuma bawa surat panggilan. Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Liartha di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Tersangka LK diketahui sudah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik. Yaitu pada Selasa 6 Oktober dan Jumat 9 Oktober. Dia mengaku sakit dengan memberikan surat izin sakit dari Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang.
"Penyidik datangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober pukul 10.00‎ WIB," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, Jumat lalu.
Rudi menuturkan, ada 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan di Universits Berkley. Dimana dari mereka membayar sekitar 60 juta sampai 70 juta rupiah.
"Di Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen. (Biaya) Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan," pungkas Rudi. (Ron/Mut)
Rektor Universitas Berkley Akhirnya Diperiksa Polisi
Tersangka LK diketahui sudah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik.
Advertisement