Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR akan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Jokowi tetap menolak revisi tersebut, meski pun 6 fraksi di DPR ngotot merevisi UU KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, sebaiknya pimpinan DPR mengurungkan niat tersebut. Terlebih, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
"Pimpinan dewan itu konyol. Mau konsultasi apa? Itu kan sudah menjadi kesepakatan," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (12/10/2015).
Politisi Partai Demokrat ini berujar, dengan rencana konsultasi tersebut, nanti di internal anggota dewan akan semakin gaduh terkait pro dan kontra revisi UU KPK. Sebab, 4 fraksi termasuk Demokrat tidak ikut mengusulkan revisi tersebut.
"Tapi kan menjadi sitem kita ini mengacau jadinya. Tiba-tiba kok pimpinan dewan konsultasi, konsultasi apa? Kalau sudah masuk Prolegnas itu pasti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Makanya di sini jangan saling menyalahkan," ujar dia.
Oleh karena itu, Benny meminta agar pimpinan dewan tidak berkonsultasi dengan presiden. Ditegaskannya, tidak ada mandat pimpinan DPR untuk berkonsultasi dalam hal ini.
"Makanya saya bilang sebaiknya pimpinan dewan tidak perlu melakukan konsultasi dengan presiden. Tidak ada mandat pimpinan dewan untuk berkonsultasi dengan presiden," tandas Benny. (Ron/Rmn)
Komisi III DPR: Pimpinan Dewan Tak Perlu Konsultasi Revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, sebaiknya pimpinan DPR mengurungkan niat revisi UU KPK.
Advertisement