Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang kini tengah dibahas lembaganya. Ia hanya setuju jika revisi UU itu berimplikasi pada penguatan KPK.
"Yang jelas kita tidak ingin KPK ini dibubarkan atau diperlemah. Kalau ada revisi terkait perbaikan, penguatan, tentu kita setuju," ujar Fadli Zon di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Saat menyambangi KPK sebagai Presiden Global Conference Parlementarian Anticorruption (GOPAC), politisi Partai Gerindra ini juga mengaku telah meyampaikan ke Pimpinan KPK mengenai draf RUU.
Advertisement
"Tetapi pada dasarnya tidak semua yang beredar itu yang menjadi usulan," kata dia.
Fadli juga mengungkapkan, dalam waktu dekat Pimpinan DPR akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK.
"Karena memang di DPR kami juga sudah sepakat kita akan bertemu presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan," pungkas Fadli Zon. (Ali/Mut)