Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya memberikan sanksi ringan terhadap Anggota DPR Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan mantan Sekretarisnya karena menggunakan gelar doktor palsu.
Pemberian sanksi ringan tersebut diputuskan dalam sidang MKD. Frans yang berasal dari Fraksi Hanura itu dinilai terbukti menggunakan gelar doktor plasu yang ditulis dalam kartu namanya.
"Menyatakan Saudara Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Surahman yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, keputusan tersebut merupakan final dan mengikat.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan, pihaknya tak mendapatkan cukup bukti untuk memberikan Frans sanksi sedang maupun berat. Sehingga, pihaknya hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Sesuai bukti tidak ada satu dasar pun beliau masuk ranah pelanggaran sedang atau berat. Karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian sekretaris. Termasuk mengenai ijazah palsu. Itu bukan ranah MKD. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis," ujar Junimart.
Mantan Sekretaris Frans Agung, Denty Noviany melaporkan dugaan pemakaian gelar palsu Frans ke MKD pada 27 Maret lalu.
Denty melaporkan bekas atasannya tersebut karena Frans memberhentikannya tanpa penjelasan sama sekali. Denty juga melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR. (Ron/Mut)