Sukses

Menko Polhukam: Kalau DPR Tunda Revisi UU KPK, Kita Ikut

Draf dari partai pengusul masih dalam tahap penyempurnaan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran draf dari partai pengusul masih dalam tahap penyempurnaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan setuju jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu ditunda. Pemerintah akan mengikuti alur yang diatur oleh dewan.

"Ditundalah, enggak apa-apa. Kalau ditunda kita ikut DPR saja. Kalau DPR bilang ditunda ya bagus. Kita sih nunggu saja," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, ‎Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin KPK lemah. Revisi UU KPK juga tidak untuk membatasi umur lembaga antirasuah tersebut.

"Enggak begitu (membatasi umur KPK). Saya sudah tanya dengan teman-teman DPR, enggak gitu spiritnya.‎ Kekuatan KPK jangan dibatasi," tutur Luhut.

‎Dia membantah tudingan pemerintahan Jokowi-JK tidak serius menangani permasalahan korupsi. Menurut dia, Presiden Jokowi ingin pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas.

"Presiden itu tetap mau pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas," tandas Luhut.

Setidaknya, ada 6 fraksi di DPR yang mendukung rencana revisi UU KPK. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Sejumlah poin revisi yang menjadi perhatian publik antara lain, KPK dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun dan KPK juga tidak bisa menangani kasus yang melibatkan penegak hukum. (Bob/Ali)