Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II Azikin Solthan mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait calon tunggal dan penghapusan politik dinasti. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatannya, terkait bagaimana sejarah MK memutuskan masalah Pilkada serentak.
"Tentu kita semua tidak hilang di memori kita bagaimana perjalanan pahit MK menangani sengketa Pilkada. Ketua MK terpaksa berhadapan dengan hukum karena kesalahan dalam proses memutuskan Pilkada," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, jika memang pemerintah masih ragu untuk melaksanakan Pilkada serentak dengan munculnya calon tunggal di beberapa daerah, sebaiknya pelaksanaannya ditunda pada 2017.
"Mungkin ke depannya untuk melakukan revisi undang-undang pemilihan umum, khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses demokrasi di Indonesia. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sistem demokrasi kita, ada money politic, ada mobilisasi PNS," papar dia.
Azikin mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam Pasal 18 ayat 7 UUD 45 menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara demokrasi.
"Beberapa indikator demokrasi antara lain, pergantian kekuasaan dan kesetaraan. Sehingga saya berpikir, kalau toh ini jadi sengketa siapa yang akan menuntut karena ini calon tunggal," pungkas Azikin.
Rawan Disalahgunakan
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi II lainnya Yandri Susanto mengatakan, meski pun keputusan MK mengenai calon tunggal dalam Pilkada serentak sudah ditetapkan, namun pihaknya belum sepenuhnya setuju terhadap keputusan itu.
"Karena ini saya khawatir nanti akan dijadikan modus untuk orang-orang calon tunggal di pilkada berikutnya, misalkan para bandar atau pun incumbent (petahana) bisa memborong partai. Artinya, demokrasi yang sedang kita bangun bisa tidak tercapai," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Senin 12Â Oktober 2015.
Menurut Yandri, pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggung jawab semua masyarakat, agar pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017 tidak lagi terdapat calon tunggal.
"Tetapi kalau sebaliknya teori ini (calon tunggal) dipakai untuk memborong partai politik daripada Anda maju kalah, lebih baik Anda dapat uang mundur. Bisa jadi begitu nanti, ini tugas kita semua," jelas dia.
Selain itu, Yandri menyayangkan jika pelaksanaan Pilkada serentak dilihat dari segi waktu, maka sisa waktu menuju pilkada serentak sangatlah sedikit. Hal ini harus diantisipasi KPU untuk bagaimana menghadapi permasalahan yang akan muncul.
"Tetapi kalau saya lihat, kalau dari sisi waktu apakah ini mungkin kita eksekusi, apakah tidak, sebaiknya kita tunda sampai 2017 putusan MK ini kita laksanakan, karena waktu sudah sangat mepet. Saya khawatir kalau efek domino itu bisa menjadi lebih besar. Saya kira ini perlu pemikiran jernih," pungkas Yandri. (Rmn/Dan)
Komisi II Minta Pilkada Serentak Ditunda
Menurut Yandri, pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggung jawab semua masyarakat.
Advertisement