Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan, saat ini ada 244 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani. Dengan rincian, 194 laporan perorangan dan 50 korporasi. Dari 244 laporan yang ditangani, 38 kasus di antaranya sudah siap masuk ke persidangan.
Dari 38 berkas kasus yang sudah siap masuk persidangan itu, ditangani beberapa polda. Ada 2 kasus yang ditangani Polda Sumatera Selatan, 3 kasus ditangani Polda Jambi, 29 kasus ditangani Polda Kalimantan Tengah, dan 4 kasus ditangani Polda Kalimantan Barat.
"Perkara yang sudah tahap II, 38 kasus perorangan," kata Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar lewat pesan tertulis, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Ia melanjutkan, 122 kasus dengan rincian 78 perorangan dan 44 korporasi, saat ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan yang sudah masuk tahap I adalah 37 kasus, dengan rincian 31 perorangan dan 6 korporasi.
"Sedangkan perkara yang sudah P21 ada 23 kasus perorangan," ucap Anang.
Anang juga menuturkan, polisi sudah menetapkan 233 tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. 215 Di antaranya tersangka perorangan dan 16 tersangka korporasi. Namun, polisi baru menahan 78 tersangka, dengan rincian 73 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi.
"2 Korporasi PMA (Penanaman Modal Asing) yang telah dilakukan penyidikan PT ASP, PT KAL yang ditangani Polda Kalbar," tutur Anang. (Mvi/Rmn)
38 Berkas Kasus Kebakaran Hutan Siap Masuk Persidangan
Polisi sudah menetapkan 233 tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
Advertisement