Sukses

JK: Masak AS dan BW Minta SP3, Tapi KPK Tidak Bisa?

Dia mengatakan, untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menilai, KPK bisa memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 karena penyidiknya juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

"‎Kenapa SP3? ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta di SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3, tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Pria yang kerap disapa JK itu menjelaskan, revisi UU KPK membicarakan masalah teknis, bukan masalah prinsip. Untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.

"‎Tentu tergantung DPR, tapi maksudnya revisi itu kan lebih tentang teknis, ya teknis pelaksanaan bukan prinsip, tentang korupsi mau dibebaskan, tidak," ujar dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.

"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.

Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.‎ (Mvi/Rmn)