Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai, permasalahan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan masalah yang diciptakan sendiri. Karena, Komisi II telah memberikan masukan terkait pelaksanaan pilkada serentak.
"Undang-Undang itu tidak pernah ada yang memuat minimal 2 pasangan, calon tapi KPU menafsirkan sendiri. Undang-Undang hanya kenal dengan namanya istilah pemilihan tapi menurut KPU pemilihan itu harus 2 pasangan calon," ujar Arteria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Arteria mengungkapkan, permasalahan calon tunggal di suatu daerah seharusnya tidak perlu dibawa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah permasalahkan kemarin saat kita bikin PKPU tapi tetap dimasukan ke PKPU tanpa pengetahuan kita. Harusnya kemarin tidak juga perlu di MK kan, tidak ada yang salah dengan undang-undang," ujar dia.
"Saya hanya katakan, turunan di PKPU lah yang bermasalah. Pasal 89 a ayat 3 ini yang bermasalah, yang merepotkan semua termasuk kementerian dalam negeri dan DPR," sambung Arteria
Dia mengungkapkan, ukuran sebuah demokrasi tidak dilihat dari jumlah pasangan calon tetapi pada substansi demokrasi itu sendiri, yaitu penyaluran hak politik dari warga negara.
Arteria menyayangkan langkah KPU yang tidak siap mengantisipasi kuatnya salah satu calon kepala daerah, sehingga membuat lawan politik dari salah satu calon dapat menunda pelaksanaan pilkada serentak.
"Apakah KPU tahu di beberapa bagian kabupaten/kota untuk cari 2 pasangan itu sulit harus kita akomodir? Apakah fakta 3 daerah terjadi kejahatan demokrasi dengan sengaja atau itu gambaran objektif politik lokal yang harus kita lindungi," tegas Arteria. (Mvi/Mut)
Arteria DPR: KPU Tafsirkan Sendiri Pasangan Calon Pilkada Harus 2
Arteria menyayangkan langkah KPU yang tidak siap mengantisipasi kuatnya salah satu calon kepala daerah.
Advertisement