Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat pabrik milik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juli lalu. Salah satu tersangka berinisial AH sudah diamankan polisi, sementara 1 lainnya berinisial T yang merupakan WN Jepang masih berada di kampung halamannya.
‎"Tersangka AH sudah kami tahan. Untuk T akan dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka. Kalau tidak datang, kami akan kirim red notice,"‎ ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
AH dan T merupakan karyawan PT Iwatani, perusahaan kontraktor instalasi pipa gas di PT Mandom Indonesia. T berprofesi sebagai General Manager di PT Iwatani. Sementara AH berperan memasang flexible tube atau selang fleksibel di PT Mandom atas instruksi T.
Advertisement
"PT Iwatani yang melakukan pemasangan instalasi pipa gas LPG di ruang produksi DPS (Deodorant Parfum Spray) milik PT Mandom. ‎Tersangka (AH) yang ditunjuk oleh PT Iwatani bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas LPG tersebut," terang Krishna.
PT Iwatani terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya yang berakibat fatal pada terbakarnya pabrik milik perusahaan kosmetik itu. PT Mandom telah meminta kepada T agar 8 buah flexible tube di ruang DPS diganti baru semua. Namun PT Iwatani hanya mengganti separuh dari jumlah tersebut dengan selang fleksibel baru.
‎"Dari 8 buah flexible tube tersebut hanya 4 buah yang diganti baru. Sedangkan 4 buah lainnya bekas pindahan dari pabrik PT Mandom yang ada di Sunter, Jakut," tutur Krishna.
Akibat kelalaian itu, ruang DPS milik PT Mandom Indonesia yang berada di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Bekasi‎ itu terbakar hebat, Jumat 10 Juli 2015.
28 Karyawan tewas dan 31 lainnya mengalami luka bakar dalam kecelakaan tersebut. (Ali/Mut)