Liputan6.com, Pekanbaru - Tak kunjung membaiknya kondisi udara di Provinsi Riau karena kabut asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan, membuat Pemerintah Riau memperpanjang status darurat pencemaran udara selama sepekan. Selama berstatus ini, pemerintah memfokuskan penanganan korban akibat kabut asap.
Perpanjangan status ini, sebut Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, berdasarkan pertimbangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru.
Baca Juga
"BMKG menyatakan, kondisi udara belum stabil hingga beberapa waktu ke depan. Ini menjadi alasan pertama memperpanjang status darurat pencemaran udara," ungkap pria yang akrab disapa Andi itu di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Selasa (13/10/2015).
Advertisement
BMKG memperkirakan, Riau masih akan mendapat kiriman asap dari provinsi tetangga. Sebab, di beberapa provinsi dimaksud, di antaranya Sumatera Selatan, masih terdapat titik panas sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah masih melihat titik panas di Sumsel dan arah angin. Pertimbangan ini juga sudah disampaikan ke masing-masing atasan. Danrem akan melaporkan hal ini ke atasannya, kapolda ke atasannya dan pemprov ke Presiden," papar Andi.
Selama status ini, Pemprov Riau bakal meningkatkan penanganan kesehatan, khususnya di setiap posko kesehatan yang sudah dibuat. Selain itu, akan memaksimalkan pelayanan di rumah sakit, termasuk puskesmas di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Perpanjangan status ini sudah dilakukan 2 kali oleh Pemprov Riau. Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang status darurat pencemaran udara selama 14 hari.
Pantauan di Pekanbaru, alat Indeks Standar Pengukur Udara di Jalan Nangka dan Jalan Jenderal Sudirman masih berada di level tidak sehat. Hal ini sudah turun sejak sepekan, di mana sebelumnya dinyatakan berbahaya. (Ado/Rmn)