Sukses

Fadli Zon: Terkait Donald Trump, MKD Salahi Etik Tata Beracara

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harusnya menjaga materi teradu secara rahasia. Bukan malah mengumbarnya, karena itu jelas melanggar etik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku, karena tidak disertakan materi perkaranya.

"Di dalam pemanggilan atau permintaan keterangan tanpa pengaduan harus disertakan materi perkaranya, saya diundang tapi materi perkara tidak disebutkan di surat itu," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut Fadli, surat MKD yang ditujukan kepada dia hanya meminta keterangan terkait dengan konferensi Inter Parliamentary Union (IPU). Isi pemanggilan surat itu bukan materi perkara.

"Yang diadukan kepada saya itu apa? Soal apa? Tidak sebut soal Donald Trump, tidak nyebut apa-apa. Masa kita mau dimintai keterangan, tapi kita tidak tahu apa yang mau diberi keterangan," ujar dia.

Fadli menjelaskan, dalam proses penyelidikan, MKD seharusnya menjaga materi teradu secara rahasia.

"Dalam tata beracara, mereka (MKD) harusnya belajar. Sebab materi-materi perkara diumbar, itu tidak bisa, itu menyalahi etik," tegas dia.

Fadli mengungkapkan, materi perkara tanpa pengaduan masih belum disampaikan oleh MKD kepada dirinya dan pimpinan Fraksi Gerindra.

Karena menurut politisi Partai Gerindra ini, materi perkara seharusnya menjadi hak bagi teradu untuk mengetahui secara jelas pokok perkara aduan yang diadukan. Hal ini teradu bisa mempersiapkan bahan pembelaan sesuai perkaranya.

"Jadi perkaranya apa? Ini kan ada orang-orang tertentu di MKD ini mau mengada-ada. Ya kita lihat dulu, materi perkaranya apa? Mereka (MKD) harus pelajari sendiri peraturannya," pungkas Fadli. (Dms/Rmn)