Liputan6.com, Jakarta - PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) sebagai mitra kerja PT Mandom Indonesia Tbk meminta pihak kepolisian mengedepankan transparansi dalam penyelidikan penyebab kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum IIGI‎ Luthfi Yazid mengungkapkan, transparansi tersebut terutama terkait penetapan tersangka yaitu 2 karyawan IIGI yang dinyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab akibat kebakaran yang memakan 28 korban jiwa.
‎"Kami mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan terhadap kasus ini, mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. Bukan karena adanya tekanan publik atau yang lainnya, namun karena memang sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian selaku penyidik‎," kata Luthfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
‎Dia menjelaskan, ruang lingkup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan 2 unit tangki lama dan 1 unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose). Sementara polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yang telah dijadikan tersangka.
Luthfi menambahkan, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan bahwa pengetesan tersebut sudah 'good and no leak' dan terhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.
‎"IIGI siap untuk memberikan keterangan secara scientific termasuk menghadirkan ahli di bidang gas, pipa, selang (flexible hose) dan hal-hal lain yang terkait agar kasus ini tidak menjadi spekulasi yang dapat merugikan," jelas Luthfi.
Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang berinisial AH dan ST sebagai tersangka dalam kasus kebakaran PT Mandom Indonesia, di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kedua orang tersebut merupakan Supervisor dan General Manager PT Iwatani Industri Gas Indonesia (IIGI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penetapan status tersangka lantaran keduanya merupakan karyawan PT IIGI yang diketahui sebagai perusahaan rekanan PT Mandom. PT IGII dipercayakan untuk mengerjakan proyek instalasi pipa gas LPG di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) milik PT Mandom. "Salah satu dari dua orang tersebut adalah warga negara Jepang," kata Krishna. (Mvi/Sss)
Iwatani Minta Polisi Transparan Soal Kasus Kebakaran PT Mandom
Luthfi menambahkan, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa.
Advertisement