Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto atau BW.
Walaupun, kata Prasetyo, Presiden terus mendapat desakan dari sejumah pihak untuk menghentikan kasus (BW), Jokwoi akan tetap menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum yang bersangkutan.
"Yang jelas Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Proses hukum adalah penegak hukum yang melakukan," ujar HM Presetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Mantan politisi Partai Nasdem ini juga menilai, desakan atau imbauan yang disampaikan ke presiden terkait kasus BW ini merupakan hal yang biasa. Namun, ia tetap yakin Jokowi tahu apa yang menjadi kewenangan penegak hukum dalam kasus ini.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengajukan imbauan atau apa pun, silakan saja. Tapi saya kira presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Presiden sudah tahu kewenangan penegak hukum dan memahami itu," pungkasnya.
Sekitar 70 akademisi dari berbagai perguruan tinggi mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus BW. Mereka menilai kasus BW yang sudah dilimpahkan dari Mabes Pori ke Kejaksaan ini tidak layak disidangkan. (Dms/Yus)
Jaksa Agung Pastikan Jokowi Tak Campuri Kasus BW
Presiden Jokowi akan menghormati proses hukum yang ada, karena Presiden memahami dan mematuhi kewenangan penegak hukum.
Advertisement