Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Patrice mengaku sudah membicarakan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait penetapan tersangkanya itu. Dia menggundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai Sekjen, anggota partai, dan anggota DPR.
"Saya sudah lapor dengan Pak Surya (Paloh). Dengan status saya yang ditetapkan KPK hari ini sebagai tersangka, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagi Sekjen dan anggota partai ini. Selain itu sebagai anggota DPR RI," ujar Rio dalam jumpa pers di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Meski meninggalkan partai itu, Rio yakin Partai Nasdem akan menjadi besar seperti cita-citanya untuk melanjutkan restorasi dan perubahan.
"Saya yakin partai ini menjadi besar dengan cita-citanya. Saya juga termasuk orang membesarkan partai ini," pungkas Rio.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi.
Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Rio Capella, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. (Mvi/Bob)
Ditetapkan Jadi Tersangka, Rio Capella Mundur dari Partai dan DPR
Rio yakin Partai Nasdem akan menjadi besar seperti cita-citanya untuk melanjutkan restorasi dan perubahan.
Advertisement