Sukses

Jaksa Agung Minta Status Tersangka Rio Capella Tidak Dipolitisir

Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan KPK mengungkapkan semua terkait kasus yang menjerat Rio Capella.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga politisi Nasdem meminta agar status tersangka Rio Capella tidak dipolitisir oleh orang atau kelompok yang tidak paham dengan kasus tersebut.

"‎Ya silakan saja diungkapkan semua. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu apa-apa, terus bicara macam-macam," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Prasetyo, KPK sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya. Ia juga mengaku tidak akan mempersoalkan hal itu.

"KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK nggak keliru. Tapi yang bicara macam-macam di luar dan nggak tahu permasalahnya itu yang harus distop. Mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tambah dia.

Terkait penanganan kasus‎ Bansos Sumatera Utara, hal itu tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi. Namun, untuk penanganan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap menjadi ranah KPK.

Prasetyo menuturkan, KPK memiliki wewenang untuk menyidik peran Rio Capella dalam persidangan PTUN yang mengalahkan Kejaksaan Tinggi.

"Justru Kejaksaan Tinggi dikalahkan ketika itu oleh PTUN kan? Dan ternyata dibalik kekalahan itu ada praktek suapnya. Nah mungkin di situ terkait dengan Rio Capella, kita nggak tahu‎," ujar Prasetyo.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.

"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK.

Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. "Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), pihak swasta," tegas Johan. (Dms/Sun)