Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang mengatur tentang adanya Hari Santri. Namun, hari tersebut tidak dihitung sebagai tanggal merah atau hari libur.
"Presiden telah menetapkan Hari Santri yaitu pada 22 Oktober dan Hari Santri bukan hari libur,"‎ kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Baca Juga
Terkait penetapan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berterimakasih karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menepati janji semasa kampanye Pilpres 2014 untuk menetapkan Hari Santri.
Advertisement
"Ya kita dukung dan terima kasih nanti 22 Oktober akan ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Ini penghargaan luar biasa pada umat Islam Indonesia yang punya karakter agama yang kuat dan kokoh di masyarakat,‎" kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu 14 Oktober kemarin.
"Sesuai janji Beliau (Jokowi) pada pemilu di mana akan tetapkan Hari Santri Nasional," tambah dia.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, para santri merupakan mereka yang besar dalam pendidikan di pesantren. Mereka pun diharapkan bisa menjadi model dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan.
"Santri ini berawal dari para murid-murid di pesantren. Tapi perkembangannya punya makna 3 kesucian, suci berpikir, suci dalam hati dan perilaku. Oleh karena itu bisa jadi modal bangsa kita buat tetap maju dan berpegang teguh dalam nilai keagamaan yang kuat," tandas Cak Imin. (Ali/Ado)