Liputan6.com, Jakarta - Dengan mengenakan kemeja batik hitam bercorak hitam, Johan Budi SP menyampaikan sejumlah perkembangan kasus yang tengah disidik lembaganya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Di antaranya soal pengembangan kasus dugaaan korupsi dana bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK itu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis siang 15 Oktober 2015.
Baca Juga
Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (saat ini nonaktif) dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Advertisement
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. "Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," tukas Johan.
Johan yang lolos seleksi calon pimpinan KPK menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini sebagai tersangka.
"Tentu yang bersangkutan akan diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada jadwal kapan pemeriksaannya," ujar Johan Budi.
Saksi Gubernur Sumut
Rio Capella sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Rabu 23 September 2015. Ia diperiksa sekitar 4 jam sebagai saksi tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketika itu tak ada komentar dari mulut Rio Capella setelah keluar dari Gedung KPK. Sambil tersenyum, dia langsung masuk ke mobil Honda Freed putih yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lestari Moerdijat meminta Sekjen Nasdem Rio Capella berterus terang terkait pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
"DPP Partai Nasdem telah meminta saudara Patrice Rio Capella untuk kooperatif, jujur, terbuka, transparan, dan terus terang menjawab pemeriksaan KPK," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 25 September 2015.
Lestari atas nama partai menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut. Menurut dia, partainya konsisten, mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu kepada siapa pun kadernya yang terlibat kasus hukum.
Pembelaan OC Kaligis
Sebaliknya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 28 September 2015, OC Kaligis menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tidak terlibat dalam kasusnya. Sebagai pejabat partai, ia tidak pernah menodainya.
"Saya sebagai ketua mahkamah partai tidak pernah menodai partai. Surya Paloh jauh dari itu (kasus OC Kaligis). Apalagi Rio Capella, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara saya," ujar OC Kaligis.
Pada kesempatan sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara nonaktif membeberkan adanya sebuah pertemuan di Kantor DPP Partai Nasdem. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gatot dan wakilnya Erry Nuradi.
Pertemuan tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus suap yang tengah menjerat OC Kaligis tersebut. Namun OC Kaligis membantah pertemuan tersebut bukan untuk membahas kasus tersebut, melainkan untuk membahas islah partai.
"Waktu itu Erry yang merupakan anggota saya diminta sama Gatot untuk islah karena khawatir wakilnya sudah bikin manuver tanggal 17 Agustus akan jadi instruktur upacara. Islah berhasil," pungkas OC Kaligis.
Kini, Rio Capella turut menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terkait penetapan tersangka, Rio mengaku sudah membicarakan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Saya sudah lapor dengan Pak Surya (Paloh). Dengan status saya yang ditetapkan KPK hari ini sebagai tersangka, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Sekjen dan anggota partai ini. Selain itu sebagai anggota DPR RI," ujar Rio dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Meski meninggalkan partai itu, Rio yakin Partai Nasdem akan menjadi besar seperti cita-citanya untuk melanjutkan restorasi dan perubahan.
Jauh sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat menegaskan, pihaknya akan memecat Sekjen partainya, Patrice Rio Capella, jika terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Kalau nanti Pak Rio terbukti, ya tentu kami akan berikan sanksi yang tegas, pemecatan. Tapi kalau tidak terbukti, ya kita harus menghormati," ucap Victor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.
Sikap Surya Paloh
Setelah menjadi tersangka, Rio Capella resmi mundur dari Partai Nasdem dan meninggalkan jabatannya sebagai Sekjen DPP dan anggota DPR.
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh pun segera menunjuk sekjen baru partainya dan pengganti Rio di DPR. Dia pun menegaskan, surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) di DPR akan segera diberikan ke KPU pada Senin mendatang.
"Hari ini juga saya memerintahkan kepada saudara Willy Aditya selaku Wakil Sekjen untuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Suratnya, Insya Allah Senin paling lambat akan diserahkan ke KPU," ungkap Paloh di kantor pusat partai besutannya tersebut di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Selain menyiapkan proses PAW, Surya Paloh juga langsung menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Nasdem kepada Nining Indra Saleh yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekjen DPR.
"Ibu Nining yang sebelumnya sebagai salah satu wakil sekjen, saya tunjuk untuk menjadi Sekjen DPP Nasdem," kata Paloh. Â
Di tempat yang sama, Willy Aditya menyampaikan, pengganti Rio di DPR adalah orang nomor dua pada saat Pemilu legislatif untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu. Hal ini menurut dia sudah sesuai dengan keputusan KPU.
"Kita ikuti saja keputusan KPU. Orang pengganti itu yang perolehan suaranya nomor dua di bawah Pak Rio, yakni Anarulita Muchtar," pungkas Willy.
Adapun daftar kader Nasdem yang terjerat korupsi bertambah. Sebelum Rio Capella resmi tersangka, ada sejumlah nama kader Nasdem yang terjerat kasus korupsi.
Sebut saja mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju selaku Ketua Wantim DPW Nasdem Sulteng, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang merupakan anggota Wantim DPP Partai Nasdem, dan OC Kaligis yang merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Tak mengherankan, bila kemudian Paloh mengatakan penetapan Rio Capella sebagai tersangka membuat hari ini terasa memprihatinkan, baik bagi dirinya dan Partai Nasdem.
"Ini adalah merupakan hari-hari yang cukup memprihatinkan baik dalam kapasitas pribadi dan keluarga besar Nasdem. Karena bagaimana pun juga, tentu ini menimbulkan sesuatu yang makin terasa cukup berat dengan kondisi perjalanan keberadaan institusi partai ini, dalam menghadapi cobaan yang terus-menerus diharapkan pada partai ini," ujar Paloh.
Tak hanya Paloh yang terpukul. Rio Capella pun menyatakan terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Jumat 'Keramat'
"Kamu gimana dengarnya? Tuh terkejut kan, kamu terkejut, apalagi saya," ujar Rio di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Saat ditanya apakah akan datang ke KPK pada Jumat besok 16 Oktober 2015, Rio menegaskan akan memenuhi panggilan sebagai saksi. "Saya siap, saya siap datang dari awal. Kalau itu kooperatif. Sejak kapan saya enggak kooperatif," ujar Rio Capella.
Penasihat hukum Rio, Maqdir Ismail menekankan, ada yang salah dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Pengembangan itu tidak salah, tapi mesti didengar dulu keterangan calon tersangka. Ini kan sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), di mana ada bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka. Itu harus dipatuhi semua," tukas Maqdir.
Saat ditanya kehadiran Rio Jumat besok ke KPK kemungkinan akan membuatnya ditahan, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antikorupsi itu. "Besok diperiksa. (Kalau ditahan) itu kewenangan KPK. Bahkan menetapkan tersangka itu wewenang KPK," pungkas Maqdir.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga politikus Nasdem meminta agar status tersangka Rio Capella tidak dipolitisasi oleh orang atau kelompok yang tidak paham dengan kasus tersebut.
"‎Ya silakan saja diungkapkan semua. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu apa-apa, terus bicara macam-macam," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Menurut Prasetyo, KPK sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya. Ia juga mengaku tidak akan mempersoalkan hal itu.
"KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK enggak keliru. Tapi yang bicara macam-macam di luar dan enggak tahu permasalahannya itu yang harus disetop. Mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tandas Jaksa Agung. (Ans/Rmn)