Sukses

Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disangka menerima suap 'pengamanan' dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanty.

Melalui pengacaranya, mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem itu mengakui pernah menerima uang Rp 200 juta. Namun bukan dari Gatot.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio," kata pengacra Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Kata Maqdir, teman Rio yang dimaksud itu adalah teman kuliahnya. Bukan anggota DPR. Pun demikian, uang dari temannya itu sudah dikembalikan, meski Rio sempat menanyakan maksud dan tujuan memberi uang itu.

"Nominalnya Rp 200 juta. Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ucap Maqdir.

Maqdir mengaku, tak ada apapun yang dijanjikan Rio kepada temannya terkait dengan pemberian uang itu. Rio ingin melaporkan uang ke KPK, namun belum sempat karena pergi umrah.

"Waktu itu sesudah pemberian terpotong (waktunya) ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan. Ternyata tidak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," ujar Maqdir‎.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.

Pada perkara dugaan suap 'pengamanan' ini, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.

Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mut)