Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemerintah akan menggaudit ulang semua perizinan perusahaan perkebunan di sejumlah daerah Sumatera dan Kalimantan. Hal itu dilakukan menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang diduga disengaja karena menjadi siklus tahunan.
"Sekarang kami sedang mempersiapkan untuk melanjutkan evaluasi perizinan dan juga sedang disiapkan melakukan review atau evaluasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," ucap Siti Nurbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Menurut Siti, banyak perizinan perusahaan perkebunan seperti kelapa sawit yang bermasalah. Kementerian LHK akan meneliti lagi serta perizinannya akan diperketat ke depannya. Terutama untuk meminimalkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.
"Jadi rupanya banyak izin-izin di waktu yang lalu bermasalah. Problem-problem itu sekarang harus dilihat," ucap Siti.
Dia menuturkan, sejauh ini pihaknya sedang mengkaji sebanyak 413 perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh kementeriannya dan pemerintah daerah. Rata-rata berada di areal kehutanan. Bagi yang bermasalah akan dijatuhi sanksi secara administratif berupa pencabutan izin operasi dan pembekuan operasi.
"Selain itu tentu yang paling penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah penanganan sanksi administratif. Sudah ada yang dikenakan sanksi 4 perusahaan, yaitu sudah dicabut dan ada yang dibekukan," tutur dia.
Meskipun tak bisa secara instan menyelesaikan sekaligus, Siti menyatakan, Kementerian LHK akan terus konsisten. "Mungkin tidak bisa kami selesaikan sekaligus sekarang, tetapi sesuai arahan Presiden (Jokowi), Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan), ini secara tegas dan konsisten kami terus lakukan," tandas Menteri LHK Siti Nurbaya. (Ans/Sss)
Advertisement