Sukses

Rio Capella Jadi Tersangka, Ini Komentar Lutfi Nasdem

Anggota Komisi II DPR itu berujar, penetapan tersangka kepada Rio Capella sulit dipisahkan dari unsur politik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Lutfi Andi Mutty menuding, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella bernuansa politis. Terutama, bila dilihat dari jumlah uang yang disangkakan.  

"Ya politislah. Berapa sih nilainya yang disangkakan kepada Rio? Ini pertanyaan besar yang harus segera dijawab KPK," kata Lutfi saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Anggota Komisi II DPR itu berujar, penetapan tersangka kepada Rio Capella sulit dipisahkan dari unsur politik. Apalagi, lanjut Lutfi, sejak Nasdem hadir langkah politik partai yang diketuai Surya Paloh itu selalu keluar dari mainstream politik.

Ia mencontohkan, Nasdem tidak pernah meminta 'mahar' calon kadernya yang akan diusung. Sebaliknya, imbuh dia, hal tersebut jarang terjadi di partai lain.

"Mohon maaf untuk teman-teman partai lain, sejak Nasdem hadir, Nasdem ini memang keluar dari mainstream parpol pada umumnya. Mungkin ini membuat yang lain tidak nyaman," tandas Lutfi.  

Tentu saja, lanjut Lutfi, langkah politik Nasdem membuat suasana tidak menyenangkan‎. Diakui dirinya, Nasdem tidak pernah minta uang pada kader-kader yang ingin masuk partai.

"Tidak ada istilah mahar di partai kami. Begitupun soal pungutan. Baik itu mau mencalonkan diri jadi anggota DPR ataupun kepala daerah," tandas Lutfi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP menyatakan, Patrice Rio Capella telah jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis kemarin 15 Oktober.

Sebagai anggota DPR, Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Dms/Ans)