Liputan6.com, Jakarta - Selain melansir 10 kejaksaan tinggi (Kejati) penunggak kasus korupsi terbesar, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengumumkan hasil risetnya terhadap 10 kepolisian daerah (Polda) dengan kategori yang sama dalam periode 2010-2014.
"Posisi pertama di Polda Sumatera Utara dengan jumlah kasus mencapai 30 dengan kerugian negara Rp 94,6 miliar," tutur peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2015.
Baca Juga
Dia menjelaskan, menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan dan belum naik ke penuntutan atau bisa disebut stagnasi.
Advertisement
Selanjutnya, Polda Jawa Timur dengan 22 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar, kemudian urutan ke-3 Polda Provinsi Aceh dengan jumlah 21 kasus dan kerugian negara Rp 133,6 miliar.
Pada urutan ke-4 adalah Polda Sulawesi Selatan dengan 18 kasus dan kerugian negara Rp 34,3 miliar. Urutan ke-5 Polda Jawa Tengah dengan 16 kasus dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 22,3 miliar.
Urutan ke-6 ialah Polda Bengkulu 15 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar, sedangkan urutan ke-7 adalah Polda Jawa Barat dengan 15 kasus dan kerugian negara Rp 31,1 miliar.
"3 Terakhir adalah Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara dengan 11 kasus. Kerugian negara masing-masing ialah Rp 122,4 miliar, Rp 7,5 miliar, dan Rp 42,2 miliar," tutur Wana.
Sehubungan dengan hasil penelitian tersebut, dia menjelaskan bahwa daftar tersebut dibuat menurut tingkatan Polda dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh polres berada di bawah koordinasi institusinya.
Selain Polda, Bareskrim Polri juga dicatat ICW memiliki sejumlah kasus yang belum naik ke penuntutan atau pelimpahan ke kejaksaan sejak ditetapkan berstatus penyidikan pada periode 2010-2014.
"Bareskrim memiliki 9 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mecapai Rp 548 miliar," demikian Wana Alamsyah. (Ant/Ado/Nda)