Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Majelis hakim menyebut Fuad terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
Selain hukuman badan, Fuad yang juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dikenakan hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Fuad Amin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Much Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
"Jika denda itu tak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," imbuh dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa selaku Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer jaksa KPK.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara adalah yang bersangkutan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Untuk yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," pungkas hakim.
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menghukum Fuad selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 11 bulan kurungan. Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan banding. Keduanya meminta waktu untuk berpikir. (Ndy/Sun)*
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Advertisement