Sukses

Fuad Amin Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding

Vonis ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab mereka menjatuhkan vonis hanya 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya kecewa atas putusan hakim yang diketuai Much Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (19/10/2015).

"Iya, hari ini Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron. Jaksa kecewa atas keputusan majelis hakim," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta.

Selain masalah vonis yang berbeda jauh dengan tuntutan, Jaksa juga kecewa dengan hakim yang tidak menyita aset milik Fuad Amin.

"Terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan," kata Yuyuk.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun terhadap Fuad Amin Imron. Dia terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.

Selain hukuman badan, Fuad yang juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut dikenakan hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai bahwa sebagai Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Jaksa KPK.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara ini adalah, yang bersangkutan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Dan untuk yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," kata hakim.

Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hakim menghukum Fuad dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. (Nil/Yus)