Sukses

Pemerintah Didesak Buat RUU Bela Negara

UU Bela Negara ini diperlukan karena program ini bersifat permanen dan agar dibiayai APBN

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah didesak untuk segera membuat Rancangan Undang-Undang Bela Negara. Apalagi, program Bela Negara ini dimulai pada 22 Oktober 2015.

Anggota Komisi I DPR, Ahmad Zainuddin, menilai RUU ini diperlukan agar pelaksanaan Bela Negara berlanjut ketika pemerintahan berganti. Tak hanya itu, program ini akan terus menuai perdebatan jika tak memiliki payung hukum.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menjadi acuan Menhan, jelas Bela Negara diatur dengan undang-undang. Kalau memang serius, pemerintah sebaiknya siapkan dulu RUU Bela Negara," kata Zainuddin dalam siaran persnya, Selasa (20/10/2015).

Menurut dia, substansi program Bela Negara yang diusulkan pemerintah ini cukup baik. Sebab, program ini dapat menumbuhkan dan membangun warga negara yang berkarakter nasionalis dan berjiwa kebangsaan. Hal ini, kata dia, sesuai dengan tujuan 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Jika program ini bersifat tetap, kata dia, maka tidak cukup hanya disinggung dalam UU Pertahanan Negara. Program Bela Negara, harus diatur khusus dalam UU tersendiri. "Karena di dalamnya diatur siapa penyelenggaranya, apakah Menhan, TNI atau Kemendikbud," lanjut Zainuddin.

Tak hanya itu, dia mengatakan, seharusnya program bela negara ini berasal dari APBN sehingga tidak akan menjadi beban Kementerian Pertahanan atau TNI. Sebab, dalam UU Pertahanan Negara upaya bela negara sebagai bagian dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Sementara pada pasal 25 dalam UU itu dikatakan bahwa pertahanan negara dibiayai APBN.

"Di sinilah urgennya UU Bela Negara. Bukan asal program kementerian, tetapi program negara dan bersifat permanen," tukas Zainuddin. (Bob)