Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal milik negara asing yang melanggar aturan. 3 Kapal ini diledakkan di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ketiga kapal yang diledakkan sudah melalui proses hukum dan memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Batam. Mereka divonis melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.
Ketiga kapal itu, yakni KM Sudita 15 milik Thailand dengan 13 ABK, KG 92728 TS dari Vietnam dengan 20 ABK, dan KG 90540 TS asal Vietnam dengan 6 ABK.
Untuk kapal Thailand divonis pada 16 Juni 2015. Sedangkan 2 kapal Vietnam divonis masing-masing pada 25 Agustus dan 26 Agustus 2015.
Kapal-kapal ini terbukti menangkap ikan tanpa dokumen yang sah dari Indonesia dan menangkap ikan dengan alat terlarang pair trawl seperti jaring pukat.
Sebelum diledakkan, kapal diletakkan sejajar satu sama lain di laut dengan kedalaman 21 meter. Petugas dari KKP, TNI AL, dan Polri meletakkan bahan peledak dalam kapal.
Aba-aba peledakkan berada di Kapal Hiu Macan yang disaksikan langsung oleh Kasatker PSDKPÂ Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhwadon, Kepala Kejaksaan Tinggi Batam Yusron dan perwira dari TNI AL dan Polri.
Tepat pukul 10.05 WIB, ketiga kapal itu hancur berantakan dengan sekali ledakan. Api dan asap dari ledakan itupun pekat. Perlahan, kapal-kapal tersebut tenggelam. Peledakkan ini, terhitung sudah 103 kapal asing yang ditenggelamkan. (Mvi/Bob)
3 Kapal Pencuri Ikan dari Thailand-Vietnam Hancur Diledakkan KKP
Kapal-kapal ini terbukti menangkap ikan tanpa dokumen yang sah dari Indonesia.
Advertisement