Liputan6.com, Jakarta - Selain rekonstruksi pencabulan dan pembunuhan bocah F atau PNF (9) dalam kardus, polisi juga menggelar rekonstruksi pencabulan terhadap korban T (15) yang sama-sama dilakukan Agus Darmawan alias Agus Pe'a (39). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya sengaja merekonstruksi 2 kasus sekaligus untuk efisiensi proses penyidikan.
"Kami melakukan dua rekonstruksi kasus hari ini untuk efisiensi manajemen penyidikan. Jadi pencabulan terhadap anak remajanya T dilakukan Subdit Renakta, untuk pencabulan dengan pembunuhan dengan korban PNF dilakukan Subdit Jatanras," kata Krishna sekitar bedeng Agus, Jalan Peta Barat, Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2015).
Baca Juga
Rekonstruksi yang pertama kali digelar adalah pencabulan Agus terhadap T dengan 15 adegan di satu lokasi, yaitu bedeng Agus. Setelah itu dilanjutkan dengan pembunuhan PNF di bedeng Agus dan pembuangan mayat PNF di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat dengan total 118 adegan.
Advertisement
"Yang pencabulan saja ada 15 adegan, kalau yang PNF itu 118 adegan," kata dia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, polisi lebih dulu menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan remaja T. Kepada polisi, T bersaksi bahwa dia disekap berkali-kali oleh Agus dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan paginya.
Selama di dalam bedeng, Agus mencium, memeluk, meraba dan hendak menyetubuhi T. Tak hanya itu T juga mengaku dicecoki narkotika. Selain T, sebanyak 12 bocah lainnya juga mengaku mendapat perlakuan serupa dari Agus. (Nil/Mut)