Sukses

PDIP: Pencopotan Jaksa Agung Serahkan Pada Jokowi

PDIP hanya akan memberi saran agar pergantian itu dapat membawa peningkatan dan efektifitas kinerja pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung mulai diguncang isu tak sedap. Banyak pihak yang meminta agar Presiden Joko Widodo melakukan menggantinya di reshuffle jilid 2 yang kabarnya bakal terjadi dalam waktu dekat ini.

Mengenai hal itu, sikap politik PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 dan 'lokomotif' koalisi partai penyokong pemerintahan Jokowi-JK tak mau ambil pusing. Soal diganti atau tidaknya Prasetyo, sepenuhnya hak Presiden Jokowi.

"PDIP hanya akan memberi saran agar pergantian itu dapat membawa peningkatan dan efektifitas kinerja pemerintahan. Kami tidak campur tangan‎," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).

Hasto mengaku, seperti perombakan jilid I, PDIP tak akan turut campur dalam perombakan kabinet kali ini. Justru, pihaknya meminta agar memberi kesempatan kepada Presiden Jokowi untuk mengarahkan kabinetnya dalam menyelesaikan persoalan ekonomi‎ daripada mengurusi reshuffle jilid 2.

"‎Lebih baik kita semua berkonsentrasi menyelesaikan berbagai persoalan ini, sambil memberikan kesempatan kepada presiden untuk memberikan pertimbangan terbaik kepada jajaran kabinetnya," kata Hasto.

Karena itu, lanjut Hasto, PDIP justru lebih cenderung mendorong agar Presiden Jokowi dapat menyelesaikan persoalan ekonomi ketika momentum‎ perekonomian Indonesia tengah anjlok ketimbang mengurusi pergantian kabinet.

"Jadi kita berikan kesempatan sepenuhnya bagi Presiden untuk konsentrasi penuh di dalam mengatasi berbagai tantangan di bidang perekonomian, yang arahnya sudah baik sekarang," kata Hasto.

Isu pencopotan Jaksa Agung, HM Prasetyo santer beredar setelah eks Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rio dijadikan tersangka kasus dugaan suap 'pengamanan' Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti dalam penyelidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, kinerja Jaksa Agung, HM Prasetyo juga mendapat sorotan ketika menggarap proyek pembangunan gardu induk PLN. Dalam kasus ini, Prasetyo menetapkan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Dahlan pun melawan dan menggungat penetapan tersangka ini ke praperadilan. Hasilnya, penetapan tersangka kepada Dahlan dianggap Majelis Hakim praperadilan tidak sah dan menyalahi prosedur hukum.

Sorotan lainnya adalah ketika Kejaksaan Agung tiba-tiba mengusut kasus penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini menjadi sorotan, karena terjadi pada tahun 2003. Disinyalir pengusutan kasus yang sudah 12 tahun berlalu itu oleh Kejaksaan Agung mengandung muatan politis. (Dms/Mut)