Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgasus Kejagung sedang mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai 32 miliar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyatakan, penyidik Satgassus telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 orang ahli dalam kasus tersebut. Di antaranya berasal dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP.
"Jadi saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Amir di Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yaitu Dasep Ahmadi, Direktur PT SAP selaku pihak pembuat mobil listrik.
Kasus ini berawal ketika Kementrian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik dalam rangka persiapan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali tahun 2013.
Menindaklanjuti kegiatan itu, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan memberi perintah stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA sebagai penyandang dana sekitar Rp 32 miliar.
Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi dengan ketiga BUMN tersebut dengan tenggat waktu 60 hari.
"Namun sampai dengan batas waktu kontrak ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Justru baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014," beber Amir.
Amir juga menuturkan, 16 unit mobil itu tak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, padahal dana sebesar 32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT. SAP pada bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati.
Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil penelitian, 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT. SAP diduga dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya. (Dms/Mut)
Berkas Kasus Mobil Listrik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pembuatan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh BUMN itu tidak terealisasi dengan baik, padahal sudah menghabisakan dana Rp 32 miliar.
Advertisement