Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan, kebakaran hutan telah menyebabkan kerusakan lahan negara seluas 7.800 hektare. Lahan tersebut sebagian besar untuk keperluan perkebunan sawit yang kini dikelola 47 perusahaan.
"Total 7.800 hektare, berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) dari lahan perkebunan," kata Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Dalam ketentuan, Ferry mengatakan, pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah dan kelestarian lingkungan. Jika tidak dilaksanakan, maka perusahaan diancam pencabutan izin usaha.
"Bagi kami, sebetulnya sudah ada di dalam HGU itu memuat pemegang HGU berkewajiban menjaga kesuburan tanah, menjaga kelestarian lingkungan. Di bawahnya 2, 3, 4 tidak dipenuhi ada dikenakan sanksi sampai dicabut, sudah ada perintahnya," jelas dia.
Ferry sebelumnya juga berkeinginan menerapakan langkah antisipasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut seperti ketentuan bagi pemegang HGU memiliki alat sensor panas atau asap.
Tak hanya itu, Ferry pun meminta pemegang HGU harus memiliki peralatan pemadam kebakaran di sekitar lahan usahanya, seperti blangwir atau helikopeter. (Rmn/Hmb)
7.800 Ha Lahan Negara Rusak Akibat Kebakaran
Pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah dan kelestarian lingkungan.
Advertisement