Sukses

Jaksa Agung Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Rio Capella

Namun demikian, yang ia tekankan pemanggilan dirinya harus relevan dengan keterangan yang ingin diketahui oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya terkait penetapan tersangka mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. KPK menetapkan Rio sebagai tersangka ‎terkait kasus dugaan suap proses penanganan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau ada relevansinya silakan. KPK sendiri memerlukan keterangan kalau ada relevansinya. Kalau nggak, ya untuk apa," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015 malam.

Sebagai warga negara, dirinya siap dipanggil oleh KPK kapan saja. Namun demikian, yang ia tekankan pemanggilan dirinya harus relevan dengan keterangan yang ingin diketahui oleh KPK. ‎

"Itu kewajiban warga negara. Siapa pun jika dimintai keterangan ya harus memenuhi. Tapi kembali tentunya pada relevansi. Nanti begitu mudah orang dipanggil, diperiksa, relevansinya nggak ada, itu yang harus dihindari," ucap Prasetyo.

Lalu, apakah KPK perlu dirasa perlu meminta keterangan darinya? "Ya nggak tahu saya. Tanya KPK dong, jangan tanya saya, tanya KPK apa ada relevansinya apa nggak. Ya kalau orang menjual nama kita ini kan bisa saja," pungkas Prasetyo.

KPK telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. (Ado/Mar)