Liputan6.com, Yogyakarta - Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan telah menyengsarakan warga karena asapnya. Bencana ini bahkan hampir terjadi setiap tahun. Kondisi ini seharusnya bisa dicegah oleh pemerintah.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati mengatakan, bencana kebakaran yang terjadi merupakan ironi jika tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku dan perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar itu.
"Di antaranya dengan penindakan hukum administrasi seperti pencabutan izin perkebunan dan pembebanan pemulihan lingkungan oleh perusahaan," ujar Dwikorita di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).
Advertisement
Menurut dia, ada 2 faktor yang jadi pemicu bencana kebakaran hutan, yakni faktor alam dan faktor aktivitas manusia. Namun ia menilai faktor manusia yang menyebabkan kebakaran itu terjadi.
“Aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar maupun keberadaaan kanal buatan yang berfungsi untuk mendrainase atau mengeringkan lahan gambut sebagai pemicu kebakaran,” kata Dwikorita.
Menurut Rita, sapaan Dwikorita, timnya telah melakukan kajian adanya bencana kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Hasil kajian menyebutkan sebaran titik api sesuai dengan sebaran kanal-kanal buatan yang ada. Keberadaaan kanal inilah yang memicu bencana kebakaran.
"Semakin luas terbukanya lahan jaringan kanal ini, maka makin bertambah pula titik api,” ujar dia.
Sementara untuk memadamkan api di lahan gambut tidaklah mudah. Menurut Rita, api yang membakar lahan gambut dengan ketebalan 1-3 meter sangat sulit dipadamkan. Selain itu juga membutuhkan volume air cukup banyak.
“Untuk memadamkan air dengan luas 1 meter pesegi dengan ketebalan 30 cm dibutuhan 200-400 liter air. Dengan air sebanyak itu bisa dibayangkan berapa volume air dibutuhkan untuk memadamkan 1,7 juta hektare hutan yang terbakar,” ujar dia.
Rita mengatakan UGM telah melakukan kajian intensif dan merekomendasikan beberapa hal ke pemerintah. Di antaranya perlu adanya tindakan segera dalam kondisi darurat melakukan pemadaman dan penanganan dampak, serta proses evakuasi dan penanganan korban. ”Saya kira proses ini sudah berjalan,” kata Rita.
Sebagai upaya pencegahan agar bencana kebakaran hutan dan lahan tidak terulang, Rita mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan penataan kembali tata ruang lahan gambut dan melakukan audit kanal performance.
Selain itu perlu dilakukan audit kinerja dan audit kepatuhan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemanfaatan lahan gambut ini. (Ron/Ado)