Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya belum menerima uang Rp 200 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Beberapa waktu lalu, Patrice mengaku telah mengembalikan uang itu kepada Gatot dan Evy.
Uang Rp 200 juta tersebut merupakan pemberian dari Gatot dan Evy kepada Patrice yang diserahkan dalam beberapa tahap.
"Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy," ujar Yanuar di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews.
Menurut dia, Evy memberi uang sebesar Rp 200 juta untuk Patrice melalui karyawan magang di kantor pengacara OC Kaligis yang mengenalkan mereka berdua, Fransisca.
Sebelumnya, pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah mengembalikan uang tersebut. Pengembalian terjadi beberapa hari setelah pemberian. Patrice pun mengungkapkan hal yang sama.
"Sudah-sudah (dikembalikan)," kata Patrice seusai diperiksa sekitar 11 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Maqdir menuturkan kliennya tidak melaporkan pemberian uang tersebut ke KPK karena mengira uang itu sudah dikembalikan bawahannya.
Namun, Yanuar membantah pengakuan Maqdir itu. Dia malah menduga uang dari Evy itu mungkin dikembalikan kepada Fransisca, namun belum disampaikan.
"Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca," kata Yanuar.
Dia menjelaskan Evy memberikan uang untuk Patrice karena diminta Fransisca. Tetapi tidak dijelaskan tujuan uang itu diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu.
"Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan," ujar Yanuar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy disangkakan pasal suap sehingga terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bob/Ado)
Evy Bantah Rio Capella Telah Kembalikan Uang Rp 200 juta
Maqdir Ismail mengatakan pengembalian terjadi beberapa hari setelah pemberian. Patrice pun mengungkapkan hal yang sama.
Advertisement